Peran Maria Ulfah Santoso Dalam Pergerakan Perempuan Indonesia Melalui Organisasi Kowani Pada Tahun 1928-1962

Authors

  • Hanna Noviana Sekolah Tinggi Ilmu Adab dan Budaya Islam Riyadul ‘Ulum Tasikmalaya Author
  • Syarif Hidayat Sekolah Tinggi Ilmu Adab dan Budaya Islam Riyadul ‘Ulum Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62824/am49p130

Keywords:

Maria Ulfah Santoso, Pergerakan Perempuan, Kongres Wanita Indonesia

Abstract

Penelitian ini membahas peranan Maria Ulfah Santoso dalam pergerakan perempuan Indonesia melalui keterlibatannya di organisasi Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada periode 1928-1962. Maria Ulfah, sebagai salah satu tokoh perempuan terkemuka Indonesia, berperan signifikan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, terutama dalam aspek politik, hukum, dan sosial. Melalui Kowani, Maria Ulfah mendorong peningkatan kesadaran terhadap pentingnya pendidikan, hak pilih, dan partisipasi politik bagi perempuan. Perannya sebagai anggota aktif dalam Kowani memungkinkan Maria Ulfah untuk mengadvokasi perubahan kebijakan yang lebih inklusif bagi perempuan di tingkat nasional. Penelitian ini menguraikan tentang kehidupan dan tindakan dan dampak dari organisasi Kowani, termasuk upayanya dalam mengadvokasi kesetaraan gender dan mendorong perempuan untuk mengambil peran aktif dalam pembangunan bangsa. Analisis ini menunjukkan bahwa Maria Ulfah, melalui Kowani, berhasil memperkuat posisi perempuan dalam masyarakat Indonesia dan meninggalkan warisan yang berpengaruh bagi gerakan perempuan Indonesia di masa mendatang. Metodologi kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat dapat digunakan untuk proses penalaraan yang relevan dalam pembentukan keyakinan kolektif, penilaian keputusan, dan pembenaran. yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai intrumen kunci, teknik pengumpulan data secara triagulasi, data yang diperoleh bersifat induktif atau kualitatif. Tujuan awal Kowani didirikan tidak luput dalam usaha membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia dan memajukan hak-hak perempuan dalam halnya keterbatasan dan kekurangan dalam hal pendidikan dan kesehatan minimnya hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusaan publik karena deskriminasi. Kehidupan Maria Ulfah hal nya sebagai keturunan priyayi beliau tidak pernah merasa harus selalu mengadalkan atas nama orang tua, namun Maria Ulfah sendiri di dalam dirinya di penuhi dengan semangat yang besar halnya untuk memperjuangkan perempuan, tidak luput peranan orang tua juga selalu mendukung Maria Ulfah segala hal yang Maria Ulfah lakukan. Maria Ulfah yang bersekolah di Belanda dan mengabil jurusan hukum membuat Maria menjadi sosok yang membela hak perempuan melalui jalur hukumnya bahkan Maria menjadi salahsatu mentri sosial pertama dalam kabinet Sjahir, tindakan tindakan yang Maria Ulfah lakukan dalam organisasi Kowani yaitu dalam hak pendidikan dan pemberdayaan, hak kesetaran dan hak-hak perkawinan, yang mana dampak dari tindakan tersebut tidak luput untuk memperjuangkan hak-hak khususnya perempuan, Maria tidak mau halnya perempuan-perempuan Indonesia di beda-bedakan dengan laki-laki dalam pemerintahan dan kehidupan kekeluargaan, dengan menghasilkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang pembatasan poligami Pasal 3, usia minimal menikah Pasal 7, kedudukan suami istri setara Pasal 31

References

Aizid, R. (2024). Pengantar Feminisme. Anak Hebat Indonesia.

Alaslan, A. (2021). Persepsi masyarakat dan kepemimpinan perempuan.

Amini, M. (2021). Sejarah Organisasi Perempuan Indonesia: 1928-1998. UGM PRESS.

Ismatilah, L. Y. (2018). Peran Maria Ulfah di Bidang Sosial-Keagamaan (1935-1988). Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Poetri, M. S., & Dewi, S. I. K. (2024). Suara Perempuan dalam Tiga Cerpen Karya Muna Masyari. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(6), 6071–6075.

Priadana, M. S., & Sunarsi, D. (2021). Metode penelitian kuantitatif. Pascal Books.

Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Syam, M. I., & Sastrawati, N. (2021). Tinjauan Hukum Islam terhadap Partisipasi Perempuan di Organisasi Ekstrakulikuler Futsal; Studi Kasus di SMAN 14 Gowa. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.

Trigiyatno, A., Qomariyah, S., Aryanto, E. Y., Yusuf, S., & Sulaiman, A. (2022). Pergeseran Hukum Keluarga Di Maroko Dari Mudawwanah Tahun 1957-1958 Ke Mudawwanah Tahun 2004. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(2), 233–247.

Downloads

Published

2025-06-27