Norma dan Aplikasi Ijarah Multijasa (Tinjauan Fatwa No. 44/DSN-MUI/VIII/2004)

Authors

  • Agung Wildan Azizi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62824/5b5aa627

Keywords:

Fatwa No. 44/DSN-MUI/VIII/2004, Ijarah, Multijasa

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan norma dan aplikasi ijarah multijasa berdasarkan tinjauan fatwa No. 44/DSN-MUI/VIII/2004. Tulisan ini merupakan kajian deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif  dan mengkaji data kepustakaan. Tulisan ini menunjukan bahwa Ijarah ¬Multijasa sebagai salah satu sumber pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah bila ditinjau dari fatwa DSN-MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa adalah merupakan salah satu bentuk/ pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Pembiayaan multijasa dapat menggunakan akad ijarah atau kafalah. Tetapi apabila Lembaga Keuangan Syariah menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. Sebaliknya apabila menggunakan akad kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa kafalah.

References

Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, dkk, Ensiklopedia Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab. (Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2017),

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah , (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008),Edisi kedua.

Dwi Suwiknyo, Kamus Lengkap ekonomi Islam, Total media Yogyakarta. 2009.

Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa

Helmi Karim, Fiqh Muamalah, Cet. 2 , Jakarta. PT. Raja Grafindo 1997.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah membahas Ekonomi Islam Keudukan Harta, Hak milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis dan lain – lain, (Jakarta:PT. Rajagrafindo, 2007), Ed. Ketiga.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers.) 2014.

Jaih Mubarok dan Hasanudin, Fikih Muamalah Maliyah : Ijarah & Ju’alah, Simbiosa Rekatama Media; Bandung 2020.

Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2005.

Rachmadi Usman, Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Impleentasi dan Aspek Hukum

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, 1987,

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012).

Downloads

Published

2022-06-30