Kategori Zakat Maal (Zakat Komoditas Perdagangan, Aset Keuangan, Profesi, Pertanian dan Perkebunan, Properti Produktif, Binatang Ternak, Barang Tambang dan Hasil Laut, dan Perusahaan)
DOI:
https://doi.org/10.62824/ar7vyp59Keywords:
Zakat, Hukum Islam, NisabAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh definisi zakat maal yang merupakan sejumlah harta yang telah memenuhi standar tertentu (nisab dan haul) yang Allah SWT wajibkan setiap Muslim untuk mengeluarkan (muzaki) dan memberikannya kepada mereka yang berhak menerimanya (musatahik zakat) dalam kondisi tertentu sesuai syariat islam. Harta benda dagangan, zakat harta benda, zakat profesi, zakat pertanian dan perkebunan, zakat harta produktif, zakat peternakan, dan zakat produk merupakan contoh harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadits. Tujuan penelitian ini adalah zakat maal untuk kemaslahatan umat. Sasaran yang dituju antara lain, penyelesaian masalah kemiskinan, pemerataan pendapatan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui distribusi zakat maal yang tepat sasaran. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam. Penelitian ini menggunakan hukum islam dan hukum positif dan juga pendapat ulama sebagai grand theory dan fiscal Islam sebagai middle theory dan teori zakat komoditas perdagangan, Zakat aset keuangan, Zakat Profesi, Zakat Pertanian dan perkebunan, Zakat properti produktif, Zakat binatang ternak, Zakat barang tambang dan hasil laut, Zakat Perusahaan merupakan theory aplikatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif, yaitu dengan mengkaji literatur dan melakukan analisis data. Mempelajari literatur dari berbagai sumber buku, internet, dan juga jurnal penelitian yang memiliki topik yang sama dengan yang peneliti sebutkan. Hasil penelitian menyimpulkan Komoditas perdagangan adalah komoditas yang di perjual belikan.Satu hal penting yang membedakan antara komoditas perdagangan dengan asset-aset lainnya adalah adanya niat dan tujuan dari sipemilik asset untuk memperdagangkan aset tersebut (jualan). Zakat profesi adalah zakat yang di keluarkan dari hasil apa yang di peroleh dari pekerjaan dan profesinya. hasil pertanian adalah semua hasil pertanian yang ditanam dengan menggunakan bibit bibiji bijian yang hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan serta yang lainnya.
References
Ali, Muhammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: (UI Press) 1988)
Abu Ubaid al-Qasim bin Salaam, al-Amwaal, (Beirut: Daar el-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986).
Al-Ba’ly, Abdul Al-Hamid Mahmud. Ekonomi Zakat: Sebuah kajian moneter dan keuangan syari’ah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006)
Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Baiy, Ekonomi Zakat: Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 2019. Indikator Pemetaan Potensi Zakat. (Jakarta Pusat: Pusat Kajian Strategis-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ)).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kbupaten Enrekang. 2018. Zakat Barang Tambang dan Hasil Laut (Jakarta Pusat: Pusat Kajian Strategis-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ)).
Ba’iy, Abdul al-Hamid Mahmud, Ekonomi Zakat, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2006)
Dewi, Gemala dkk. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2006)
Didin Hafidhuddin,zakat infak sedekah,(Jakarta:Gema Insani Press,1998,)
Hadi, Muhammad. Problematika Zakat Profesi & Solusinya: Sebuah Tinjauan Sosioligi Hukum Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Hasan M.Ali, ZAKAT, PAJAK, ASURANSI dan Lembaga Keuangan, (PT Raja Grafindo:Persada Jakarta,1996)
Hadiduddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. (Jakarta: Gema Insani.2002)
Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional,( Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014)
Isnatun Ulfah, Fiqih Ibadah (Ponorogo: STAIN PoPRESS, 2009)
Inoed, Amiruddin, dkk. Anatomi fiqh Zakat. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2005)
Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten JeparaTahun 2010-2015.
Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer. (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002)
Mamluatul Maghfiroh, Zakat ( Yogyakarta: PT. Pustaka Insan Madani, 2007)
M. Arif Mufraini,Akuntansi Manajemen Zakat,(Jakarta: Kencana, 2006)
M. Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, (Jakarta : Lentera, 2008)
Muhammad. Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer.( Jakarta: Salemba Diniyah 2002)
Moehar Daniel, Pengantar Ekonomi Pertanian, (Jakarta : Bumi Aksara, 2002), Cet ke-1
Samsul, Mohamad. Pasar Berjangka Komoditas dan Derivatif. (Jakarta: Salemba Empat 2010)
Supriharyono, Pelestarian dan Pengelolaan Sumberdaya Alam Di Wilayah Pesisir Tropis, (Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002)
Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Diterjemahkan oleh Salman Harun, dkk. (Bogor: Pustaka Litera Antar-Nusa, 1996)
Yusuf qardawi Hukum zakat, (Bogor: Pustaka litera Antar nusa,2004)
https://baznas.go.id/zakatperdagangan