Letter Of Credit Dalam Prespektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.62824/zrwwbr65Keywords:
LC Syariah, LC konvensional, akad wakalah, perdagangan InternasionalAbstract
Era globalisasi telah membawa perubahan dalam praktik transaksi ekonomi, dari yang klasik menjadi modern. Hukum Islam sebagai hukum yang dapat diterima kapanpun dan dimanapun tentunya akan berperan positif dalam sistem ini, oleh karena itu dengan adanya nilai-nilai Islam dalam perekonomian saat ini. tidak ada untung atau rugi. Salah satu transaksi yang menggunakan prinsip syariah dalam perbankan adalah fasilitas Letter of Credit (L/C). L/C merupakan salah satu metode pembayaran dalam transaksi internasional. Pemilihan L/C ini dijelaskan karena alasan keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha ekspor-impor. Meskipun L/C Syariah tidak sepanjang L/C biasa, namun nilai transaksi L/C Syariah tetap mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan produk L/C pada bank tradisional dan bank syariah serta apa saja kelebihan dan kekurangan produk L/C pada bank tradisional dan bank syariah. Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang dimulai dari data primer. Baik penelitian hukum maupun penelitian empiris dapat dilakukan dalam kerangka penelitian tentang efektivitas undang-undang yang ada atau penelitian tentang identitas hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumenter dan metode wawancara. Sumber utama adalah hasil wawancara yang dilakukan pada Bank BRI Cabang Semarang Pattimura (kancab) dan Bank Muamalat Kancab. Semarang, sedangkan buku-buku lain berperan sebagai pendukung. Setelah mengumpulkan data-data, penulis melakukan analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu metode yang diawali dengan penciptaan gambaran atau konsep yang tepat yang menggambarkan reaksi terhadap apa yang ditunjukkan. peraturan hukum. dokumen. didapat di lokasi kejadian. Hasil penelitian yang diperoleh penulis menunjukkan bahwa bank devisa baik bank konvensional maupun Bank Muamalat memberikan fasilitas kredit untuk membiayai ekspor dan impor dengan tujuan untuk memudahkan nasabahnya melakukan transaksi perekonomian internasional menjadi lebih mudah dan aman. Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dalam L/C terdapat pada kontraknya, sehingga akan mempengaruhi margin keuntungan dari L/C tersebut. Bank konvensional menerapkan suku bunga pada transaksi L/C, sedangkan bank syariah menerapkan keuntungan atau upah tergantung kontrak yang dipilih nasabah. Meskipun akad wakalah bil ujrah menggunakan persentase yang tidak diperbolehkan, namun diubah menjadi menggunakan jumlah nominal.
References
https://media.neliti.com › 164496-ID-none [1] Khan, F. (2010). Pengantar Keuangan dan Perbankan Islam: Prinsip dan praktik. Pendidikan Pearson.
Iqbal, M. dan Mirakhor, A. (2007). Pengantar keuangan Islam: Teori dan praktek. John Wiley dan Putra.
Siddiqui, M.N. (2008). Masalah perbankan syariah: Artikel pilihan dari Institut Penelitian Politik.
Usmani, MT. (2002). Pengantar keuangan Islam. Idaratul Ma'arif.
El-Gamal, MA. (2006). Keuangan Islam: Hukum, ekonomi dan praktik. Pers Universitas Cambridge
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shella Septiani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.