Forex Trading Menurut Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.62824/1mwfyr45Keywords:
Transaksi Forex, Hukum IslamAbstract
Forex adalah pasar valuta asing terbesar dan paling likuid di dunia beroperasi 24 jam sehari, bergerak dari satu zona ke zona lain di pusat keuangan global. Secara umum, banyak orang Muslim di seluruh dunia, terutama di Indonesia, melakukan perdagangan valuta asing secara online. Tinjauan Hukum Islam tentang Penyelenggaraan Perdagangan Valuta Asing dengan Sistem Kontrak Online Transaksi Valuta Asing termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar negara di seluruh dunia belum menetapkan status hukumnya menurut hukum Islam. Oleh karena itu, ekonomi Islam berfungsi sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, sebagai dasar untuk menentukan status perdagangan valas. Adapun yang menjadi syarat dalam jual beli mata uang asing (al-Sharf) adalah: 1) Serah terima sebelum iftirak (berpisah), 2) Al-Tamatsul (sama rata), 3) Pembayaran Dengan Tunai, 4. Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat. Adapun jenis-jenis transaksi jual beli al-sharf dan implikasi hukumnya dalam fatwa DSN MUI adalah: 1) Transaksi Spot, hukumnya dibolehkan, 2) Transaksi Forward, hukumnya haram 3) Transaksi Swap, hukumnya haram, 4) Transaksi Option, hukumnya haram.
References
Fina, K Z, ‘Pasar Modal , Saham Dan Trading Forex Menurut Islam’, Eksyar, 01.02 (2014), 164–79
Herman, Stephen, Progr Studi, Jurusan Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Sriwijaya, Ramdani Ade Saputra, and others, ‘HUKUM TRANSAKSI FOREX TRADING BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR 28/DSN-MUI/III/2002 TENTANG JUAL BELI MATA UANG’, 3.1 (2019), 18–23
Lilik Ismatur Rohmah, ‘Transaksi Trading Forex Aplikasi Ajaib Perspektif Fatwa Dsn Mui Nomor 28/Dsn-Mui/Iii/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)’, 2023
Rahmat, Rahmat, Sofyan Nur, Askar Patahuddin, and Al Ikhsan Adil, ‘Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex Dalam Perspektif Hukum Islam’, AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam, 1.1 (2021), 60–78 <https://doi.org/10.36701/al-khiyar.v1i1.448>
Theodoridis, Theodoros, and Juergen Kraemer, ‘Perdagangan Mata Uang Asing, Juga Dikenal Sebagai Forex, Adalah Salah Satu Jenis Aset Investasi Yang Lebih Aktif Dan Berkembang Pesat Dalam Komunitas Investasi Ritel. Trading Forex, Seperti Yang Diketahui, Memiliki Keuntungan Likuiditas Dibandingkan Denga’, 1–20
Yusriadi Ibrahim, ‘Jual Beli Valuta Asing Dalam Perspektif Fiqh Muamalah’, Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 10.2 (2021), 173–91 <https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.213>
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayunda Shipa Sapira (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.