Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah
DOI:
https://doi.org/10.62824/813j2965Keywords:
Keadilan, MudharabahAbstract
Filsafat adalah kegiatan berfikir yang didalamnya mencakup alam berfikir, perbincangan mengenai segala hal, sarwa sekalian alam secara sistematis dan radikal (mendalam). Berfilsafat mengajarkan agar selalu meletakan tanda tanya dalam setiap hal guna mengajarkan agar selalu berfikir objektiv yang mana tidak hanya mempermaslahkan pendapat-pendapat yang telah diterima namun juga mencari ukuran-ukuran dan mengkaji nilainya. Begitupun dalam kegiatan berekonomi, filsafat hadir sebagai kritik terdapat praktek ekonomi, yang selama ini kegiatan ekonomi tersebut terjebak dalam rutinitas yang tidak pernah mengkritik diri, filsafat hadir untuk mengkritik guna mendapatkan jawaban atas permasalahn-permasalahan yang ada dan untuk menumbuhkan prinsip keadilan bagi pelaku ekonomi, yang mana keadilan tersebut adalah prinsip yang sangat mendasar dalam kegiatan berekonomi. Karena pada dasarnya hasil yang didapatkan dari praktek ekonomi itu tidak menentu, yakni bisa bervariasi kadang untung dan kadang rugi. Mudharabah hadir menwarkan sistem pengelolaan keuangan dalam kegiatan ekonomi dengan usahanya untuk menyatukan antara Capital dan Labour (skill dan enteurpreneur) yang selama ini terpisah dalam bank konvensional. Maka filsafat mengkajinya lebih dalam tentang nilai nilai yang terkandung dalam sistem mudharabah, untuk memastikan apakah muamalah bentuk ini dapat menjadi model terbaik delam berekonomi (berbisnis) dalam dewasa ini.
References
Janwari, Y. (2015). Fikih Lembaga Keuangan Syariah. PT Remaja Rosdakarya.
Mazkur, I. B. (1942). Durus Fi Tarikh Al-Falsafah. al-Amirat.
Muhammad. (2000). Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam. UII Press.
Muhammad bin Ismail Abu ‘Abd Allah Al-Bukhari. (1994). Sahih al-Bukhari. In Dar al-Fikr (p. 70).
Sabiq, S. (1973). Fiqh al-sunnah. Daar al-Kitab al-‘Arabiyyah.
Saebani, B. A. (2015). Filsafat Ilmu dan Metode Penetlitian. Pustaka Setia.
Sulaiman, Umar, A.-A. (1991). Tarikh al-Fiqh Al-Islami. Dar al-fikr.
Syafi’i, M. A. (2009). Bank Syariah, Dari Teori ke Praktek (p. 95).
Udovitch, A. L. (1970). Partnership and Provit in medieval Islam. Princeton University Press.
Warde, I. (2000). Islamic Finance in the Global Economy. Edinburg University Press.
Zuhayli, W. (2006). al-Mu’amalah al-Amaliyyah al-Mu’ashirah. Dar al-fikr. حياء علوم الدين - المجلد الثالث_11869_Foulabook.com_.pdf. (n.d.).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lutfi Maulana, Agus Mulyadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.