Hukum Asuransi Tinjauan Para Ulama Fiqih
DOI:
https://doi.org/10.62824/jgqwx727Keywords:
Asuransi, Ulama FiqihAbstract
Sehubungan dengan arus modernisasi dan perubahan sosial yang berkembang saat ini, tampaknya berimbas tidak hanya pada pola berperilaku manusia dengan alam kehidupannya sehari-hari, tetapi juga berpengaruh terhadap pengamalan hukum Islam. Hal ini disebabkan karena dinamika sosial terus berkembang, sedangkan nash-nash hukum Islam terbatas dan sudah terputus dengan wafatnya Rasulullah SAW. Akibatnya umat Islam terbagi dalam dua golongan yang saling kontradiktif. Satu pihak akan lebih merasa leluasa berbuat, karena ketiadaan nash itu dengan dalih persoalan baru tidak ada nashnya. Sedangkan pihak lain berpendapat, bahwa meskipun persoalan baru tersebut tidak secara tersurat ditunjukkan hukumnya oleh nash, tetapi berusaha untuk mencari posisi persoalan tersebut dalam hukum-hukum Islam melalui Ijtihad. Mayoritas ulama menggunakan Ijtihad sebagai solusi dalam menyelesaikan hukum masalah yang tidak ada nashnya. Hal ini dapat dilihat dari pengakuan mereka terhadap produk hukum Ijtihad sebagai hukum Yang bernuansa agama sebagaimana yang ditunjukkan oleh nash. Salah satu persoalan hukum yang tidak ada nashnya secara tersurat adalah Asuransi. Oleh sebab itu, masalah asuransi dapat digolongkan sebagai masalah Ijtihadiyah.
References
Abdul Manan, A. M. (2017). Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Prenada Media.
Abdullah, S. S., Prayoga, H., & Sari, H. I. (2018). Hukum Bisnis: Penerapan Hukum Asuransi Kerugian terhadap perlindungan Resiko E - Commerce Berbasis Portal (Indonesian Edition). PT. Mandiri Nirizindo Utama CO.,.
al-Mawardi, I. (2016). Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. Qisthi Press.
Anwar, K. (2007). Asuransi syariah, halal & maslahat. Tiga Serangkai.
Erwandi Tarmizi, & Konsultan, P. E. T. (n.d.). HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER (HHMK): Dr. Erwandi Tarmizi, MA. PT. Erwandi Tarmizi Konsultan.
Fatwa ekonomi syariah di Indonesia, Malaysia, dan Timur Tengah. (2013).
Harahap, S. S. (2001). Menuju perumusan teori akuntansi Islam. Pustaka Quantum.
Karvof, A. (2016). Kayakan dirimu dengan berbagi dan berinvestasi. Elex Media Komputindo.
Mardani, D., & PrenadaMedia. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Prenada Media.
MENNE, F. (2017). NILAI-NILAI SPIRITUAL DALAM ENTITAS BISNIS SYARIAH. Celebes Media Perkasa.
Mudzhar, M. A., & Yusuf, C. F. (2011). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam perspektif hukum dan perundang-undangan. Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama.
Muhammad Syakir Sula, M. S. S. (2004). Asuransi syariah: Life and general : konsep dan sistem operasional. Gema Insani.
Sholihin, A. I. (2013). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Gramedia Pustaka Utama.
Sula, M. S. (2004). Asuransi syariah: Life and general : konsep dan sistem operasional. Gema Insani.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lina Pusvisasari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.