Teori Fikih Pemikiran Imam Hanafi Terkait Konsep Murobahah Pada Perbankan Syari’ah

Authors

  • Redi Hadiyanto Universitas Islam Bandung, Bandung, Jawa Barat, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62824/5n9bd407

Keywords:

Murabahah, Perbankan Syari’ah, Imam Hanafi

Abstract

Latar belakang dari penelitian berangkat dari semakin berkembangnya lembaga keuangan syari’ah di Indonesia yang menawarkan berbagai produk syari’ah salah satunya adalah murobahah. Tak sedikit masyarakat masih yang ketbingungan terkait konsep murabahah dan ragu akan hukum murabahah. Sehingga jurnal ini dibuat guna mengtahui dan memahami lebih dalam terkait pemikiran Imam Hanafi terkait konsep murobahah. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami konsep murobahah berdasarkan pemikiran Imam Hanafi pada perbankan syari’ah. Penelitian ini juga bertujuan untuk menjabarkan hasil pemikiran dari Imam Hanafi terkait konsep murabahah. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori jual beli sebagai grand theory, murabahah menurut pemikiran Imam Hanafi sebagai middle theory dan penerapan pada perbankan syariah sebagai applied theory. Metode yang digunakan pada jurnal ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dengan menganalisis kejadian, fenomena dan peristiwa sosial mengenai konsep murabahah dalam perbankan syari’ah menurut pemikiran Imam Hanafi. Selain itu jurnal ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum mengenai hukum murabahah dalam pandangan Imam Hanafi. Hasil penelitian menyimpulkan : Imam Hanafi mengartikan murabahah adalah mengalihkan kepemilikan sesuatu yang dimiliki melalui akad pertama dengan harga pertama ditambah dengan keuntungan. Menurut pemikiran Imam Hanafi hukumnya adalah boleh dan sah dengan pertimbangan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun murabahah sama dengan rukun jual beli yaitu adanya ijab dan qobul atau yang menunjukan adanya pertukaran/ kegiatan yang menempati kedudukan ijab dan qobul. Serta dalam hal harga pokok dan pembebanan biaya Imam Hanafi membolehkan untuk membebankan biaya-biaya yang secara umum dapat timbul dalam suatu transaksi jual beli, dan tidak boleh mengambil keuntungan berdasarkan biaya-biaya yang semestinya ditanggung oleh si penjual.

References

Abdullah Ath-Thoyaar, al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq, Cet. 2 (t.t.p: Dar al-Wathon, 1414 H), 307

AH.Azharudin Lathif, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Universitas Islam Negeri Jakarta, 2005), hal. 119-120.

Amin, Rukhul, ‘Dinamika Penerapan Murabahah Dalam Sistem Perbankan Syariah’, Jurnal Perbankan Syariah, 1.1 (2016), 1–13

Fabiana Meijon Fadul, ‘Sistem Moneter Islam’, 2019, 22–35

Farid, Muhammad, ‘Murabahah Dalam Perspektif Fikih Empat Mazhab’, Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 8.1 (2013) <https://doi.org/10.21274/epis.2013.8.1.113-134>

Imama, Lely Shofa, ‘Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bank Syariah’, IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1.2 (2015), 221 <https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i2.482>

Maiti, and Bidinger, ‘Konsep Pembiayaan Murabahah Menurut Fiqih Islam’, Journal of Chemical Information and Modeling, 53.9 (1981), 1689–99

MS, Syaifullah, ‘Etika Jual Beli Dalam Islam’, HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 11.2 (2014), 371–87 <http://www.jurnalhunafa.org/index.php/hunafa/article/view/361/347>

Muhammad Ismail, ‘Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Islam’, Jurnal Pendidikan Dan Pranata Islam, 2015, 150–64

Suparyanto dan Rosad (2015, ‘Implementasi Murabahah Pada Perbankan Syariah’, Suparyanto Dan Rosad (2015, 5.3 (2020), 248–53.

Downloads

Published

2023-06-21