Menganalisis Bai Al-Inah Dalam Lembaga Keuangan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62824/2gch5j92Keywords:
Bai Al-Inah, Lembaga Keuangan SyariahAbstract
Bai ‘inah adalah masalah klasik yang secara tidak sengaja terus berkembang hingga saat ini. Di mana jual beli ‘inah ini merupakan hillah (rekayasa) perdagangan yang bertujuan untuk meraup keuntungan semata. Rasulullah Saw melarang jual beli ‘inah karena terdapat unsur riba yang merugikan pihak lain. cara jual beli ‘inah yang populer di dalam tulisan para ahli fikih adalah seseorang menjual suatu barang yang pembayarannya (ditangguhkan), lalu penjual tersebut segera membelinya (barang tadi) secara tunai dengan harga yang lebih rendah (dari yang ditawarkan). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif analisis, dan pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa dalam praktik pembiayaan dan pembiayaan modal kerja di lembaga keuangan syariah yang menggunakan bai tsaman ajil dalam pembiayaan modal kerja termasuk Bai al-inah yaitu seseorang menjual berang dengan harga yang ditangguhkan, kemudian barang itu dibeli kembali oleh pihak yang menjual dari pembeli yang bertangguh itu dengan harga yang kurang dari harga pertama dengan kontan.
References
Antonio ,Syafi’i, 2002. Bank Syariah; Analisis Kekuatan, Peluang, Kelemahan Dan Ancaman, Yogyakarta: Ekonisia.
Az-zuhzili wahbah, 2011. Fiqih Islam Wa Adilatuhu, , jilid 5, Jakarta; Gema Insani.
Harisatulmaula, (2011). Analisis Hukum Terhadap Praktik Bai al-inah Dlam Pembiayaan Bai Bitsaman Ajil (BBA) di MBT-UGT Sidogiri Surabaya.
Karim Adiwarman ,oni sahroni, 2015. Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih dan Ekonomi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mubarok Jaih,hassanudin, 2018. Fikih Muamalah Maliyyah : Akad Jual Beli. Bandung : Simbiosa Rekatama Media.
Mulyawisdawat Richa Angkita,dkk 2018.. Jual Beli Model ‘Inah di Lembaga Keuangan Syariah: Tinjauan Konsep, Hukum dan Implementasi, Vol. 3, No.1.
Prabowo Bagya Agung, 2008, “The Practice of Murabahah Scheme in Syariah Banking Critical Analysis Towards The Aplication of Murabahah Scheme in Indonesia and Malaysia
Sahroni, Oni, 2019. Fikih Muamalah Kontemporer, Jakarta: Republika.
Shalah, Muhammad, 1990. Problematika Investasi Pada Bank Islam dan Solusi Ekonomi Islam, terj, Jakarta: Migunani.
Syafei Rachmat, 2001. Fiqh Muamalat Bandung: Pustaka Setia.